BIMBINGAN TEKNIS JDIH PEMDES TENGGULI OLEH BAGIAN HUKUM SETDA KAB.BREBES

  • Aug 04, 2024
  • Eko Purnama

(04/08/2024) Dalam Kegiatan ini Pemdes Tengguli ikut serta Dalam Bimtek JDIH yang diselenggarakan oleh Setda Kab.Brebes melalui Bagian Hukum.Dalam acara ini Bimtek dilaksnakan dari tanggal 2 Agustus 2024 sampai dengan 4 Agustus 2024, dan dibuka oleh PJ. Bupati Brebes Serta Nara Sumber lainya yaitu dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah,Dalam sambutannya Pk PJ BUPATI Brebes dan sedikit memberikan pemaparan tentang JDIH ini dengan pembahasan,perlunya Informasi dan penyimpanan Produk Hukum Desa sesuai dengan keperluan dan kebijakan di desa yang bisa di akses.

Bimtek JDIH ini diikuti oleh 34 Desa Untuk Tahap Pertama Bagi Desa Yang Aktif Alamat Websitenya.Pak PJ Bupati juga menyampaikan Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap permintaan produk peraturan perundang-undangan dan informasi hukum, maka Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berupaya melakukan penataan dan penyelenggaraan dokumentasi hukum secara baik.

Dasar hukum terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes adalah Peraturan Bupati Brebes Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes. dimana Peraturan Bupati ini amanah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dengan adanya Perpustakaan JDIH Brebes yang terletak digedung KPT (Kantor Pemerintahan Terpadu) Kab.Brebes memudahkan para pengunjung untuk mendapatkan Informasi Hukum secra langsung, ruang Koleksi/Perpustakan Hukum yang tersusun rapi dengan ruang baca yang bersih membuat pengunjung jadi nyaman dan tenang, perpustakan JDIH juga di lengkapi dengan Pojok Baca Digital yang akan memudahkan dalam mencari informasi hukum secara online ruang kerja yang terintergrasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Brebes juga memudahkan Pengunjung untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat.

Untuk itu Desa juga diharapkan kedepan bisa Melaksanakan dan Mempunyai Website JDIH di Desa,yang bertujuan untuk Memberikan Informasi Terkait Produk Hukum Yang ada Di Desa agar ada Keterbukaan Informasi Ke Publik.